Cara Melaporkan Oknum Anggota Polri dan PNS Polri yang Menyimpang


Brodkes.com -- Mungkin diantara sahabat ada yang pernah melihat ada oknum polisi atau PNS Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau perbuatan yang menyimpang lainnya, tapi bingung mau menegur atau melaporkan kepada siapa dan di mana.

Berdasarkan yang dikutip dari Facebook Divisi Mitra Humas Polri yang diposting pada Jumat (19/6), ternyata saat ini sudah mudah bagi netizen yang akan melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan menyimpang.

Jika sahabat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan menyimpang segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan selain sahabat dapat melaporkan ke Div Propam melalui nomor telepon 021-7218615 sahabat juga bisa melaporkan secara online dengan klik ini saja, lalu sahabat isi kolom yang diperlukan oleh Polri untuk menindaklanjuti laporan sahabat. 

Mudahkan? 


Semoga bermanfaat :)

Ayo Sebarkan! Agar Lebih Banyak yang Tahu Informasi Ini

Related Posts

Previous
Next Post »