brodkes.com - Jakarta (24/7) - Sudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)? Berapa anda membayar tarif ketika membuat SIM? Berikut adalah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Berdasarkan informasi dari Divisi Humas Mabes Polri, jika ada oknum yang menawarkan jasa (Calo) catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri.
*Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
Sumber:
Divisi Humas Mabes Polri
Ayo Sebarkan! Agar Lebih Banyak yang Tahu Informasi Ini
EmoticonEmoticon